Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usatra negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan pengadilan tersebut.
Pasal (1) Angka (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman