Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
SUMBER
Pasal (1) Angka (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri