Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.


SUMBER 

Pasal (1) Angka (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri


Ikuti Sosial Media Kami