Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


SUMBER 

Pasal (1) Angka (28) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus


Ikuti Sosial Media Kami