Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase


Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU 37 Tahun 2004


Ikuti Sosial Media Kami