Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Akta kompromis adalah perjanjian arbitrase yang dibuat setelah timbul sengketa atau perselisihan, bukan sebagai bagian dari perjanjian pokok. Perjanjian ini bersifat terpisah dan berdiri sendiri, digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang telah muncul, dan tetap berlaku walaupun perjanjian pokok ditolak atau dibatalkan

Akta kompromis harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, termasuk adanya persetujuan, objek yang jelas, dan sebab yang halal