Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rujukan: Pasal 1 angka 6a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
S