Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Perdagangan Dunia (Agreement Estabilishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalm kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud. Sumber : Pasal 1, UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Ikuti Sosial Media Kami