Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Hak Eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Sumber : Pasal 19, Ayat (1), Pasal Penjelas UU NRI Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga atas UU NRI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Ikuti Sosial Media Kami