Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum tersangka atau terdakwa.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami