Yang dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak Korban.
Sumber : Pasal 189, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Yang dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak Korban.
Sumber : Pasal 189, Ayat (1), PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA