Klausula separabilitas  adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa klausula arbitrase dalam suatu kontrak berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian pokoknya. Jika kontrak utama batal atau berakhir, klausula arbitrase tetap sah dan mengikat, memungkinkan sengketa tetap diselesaikan melalui arbitrase.

 

Rujukan : Pasal (10) Huruf (h) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa

 


Ikuti Sosial Media Kami