Hak imunitas adalah perlindungan hukum bagi pejabat negara tertentu agar tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam rangka menjalankan tugasnya.

 

Rujukan : Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Ikuti Sosial Media Kami