Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya

Sumber: 

Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


Ikuti Sosial Media Kami