Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Sumber:
Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
