Dalam konteks perlindungan merek, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara tegas menganut sistem first to file. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan dan mendapat sertifikat dari DJKI. Artinya, tanpa pendaftaran, tidak ada hak eksklusif yang dapat diklaim secara hukum, meskipun merek tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun.
Sumber: Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
