Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Rujukan: Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

 


Ikuti Sosial Media Kami