JAKARTA, 22 Juli 2026 – Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi UN Women, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk membahas penguatan data perkara femisida sebagai rujukan akhir penanganan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan. Pembahasan dilakukan melalui pemetaan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara peradilan agar indikator femisida dapat diukur lebih akurat berdasarkan fakta persidangan dalam putusan pengadilan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, mulai pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan UN Women terkait uji coba implementasi Kerangka Kerja Statistik Pengukuran Pembunuhan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Femisida) di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem statistik pembunuhan berbasis gender di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, delegasi memetakan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara di lingkungan peradilan. Delegasi juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap kerangka statistik femisida yang dikembangkan berdasarkan standar internasional.

Delegasi menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi sumber data akhir atau final judicial data dalam analisis perkara femisida. Sejumlah isu yang dibahas mencakup kedudukan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara yang mengandung unsur femisida, mekanisme klasifikasi perkara pidana, serta peluang pengembangan indikator untuk mengidentifikasi pembunuhan berbasis gender di lingkungan peradilan.

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, memaparkan pengelolaan data perkara di Mahkamah Agung. Pemaparan itu meliputi klasifikasi tindak pidana, keterbukaan data putusan, variabel informasi yang tersedia, serta integrasi data dengan sistem peradilan. Salah satu kanal yang digunakan adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung V3 yang dapat diakses publik.

Perwakilan UN Women Indonesia, Sindi Putri, menilai putusan pengadilan memiliki nilai strategis karena memuat fakta persidangan. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pengukuran indikator femisida secara lebih akurat.

Research Officer UNODC, Claudia Pontoglio, menanyakan apakah klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung telah mengacu pada International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS) atau masih berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Fachri Riyan Putra, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung saat ini mengacu pada KUHP. Klasifikasi tersebut mencakup pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memaparkan ekosistem pengelolaan data perkara. Ekosistem tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara yang mengintegrasikan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi peradilan telah memungkinkan publik mengakses putusan pengadilan dan statistik perkara. Namun, penyajian data agregat berdasarkan indikator khusus femisida masih memerlukan pengembangan lebih lanjut seiring penyusunan standar dan indikator yang disepakati bersama.

Delegasi juga mengapresiasi temuan putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID/2025 yang telah menggunakan istilah 'femisida' dan mempertimbangkan relasi kuasa dalam pertimbangan hukum. Temuan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan pendekatan lebih sistematis dalam penanganan perkara pembunuhan berbasis gender.

Melalui pertemuan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola data perkara yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Mahkamah Agung, UN Women, UNODC, BPS, Komnas Perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperkuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan melalui sistem peradilan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Kata kunci SEO: Mahkamah Agung, UN Women, data perkara femisida, pembunuhan berbasis gender, Komnas Perempuan, UNODC, BPS, Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP, e-Berpadu, kekerasan berbasis gender, perlindungan perempuan dan anak perempuan. [AIR & KR]

JAKARTA, 22 Juli 2026 – Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi UN Women, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk membahas penguatan data perkara femisida sebagai rujukan akhir penanganan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan. Pembahasan dilakukan melalui pemetaan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara peradilan agar indikator femisida dapat diukur lebih akurat berdasarkan fakta persidangan dalam putusan pengadilan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, mulai pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan UN Women terkait uji coba implementasi Kerangka Kerja Statistik Pengukuran Pembunuhan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Femisida) di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem statistik pembunuhan berbasis gender di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, delegasi memetakan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara di lingkungan peradilan. Delegasi juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap kerangka statistik femisida yang dikembangkan berdasarkan standar internasional.

Delegasi menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi sumber data akhir atau final judicial data dalam analisis perkara femisida. Sejumlah isu yang dibahas mencakup kedudukan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara yang mengandung unsur femisida, mekanisme klasifikasi perkara pidana, serta peluang pengembangan indikator untuk mengidentifikasi pembunuhan berbasis gender di lingkungan peradilan.

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, memaparkan pengelolaan data perkara di Mahkamah Agung. Pemaparan itu meliputi klasifikasi tindak pidana, keterbukaan data putusan, variabel informasi yang tersedia, serta integrasi data dengan sistem peradilan. Salah satu kanal yang digunakan adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung V3 yang dapat diakses publik.

Perwakilan UN Women Indonesia, Sindi Putri, menilai putusan pengadilan memiliki nilai strategis karena memuat fakta persidangan. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pengukuran indikator femisida secara lebih akurat.

Research Officer UNODC, Claudia Pontoglio, menanyakan apakah klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung telah mengacu pada International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS) atau masih berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Fachri Riyan Putra, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung saat ini mengacu pada KUHP. Klasifikasi tersebut mencakup pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memaparkan ekosistem pengelolaan data perkara. Ekosistem tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara yang mengintegrasikan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi peradilan telah memungkinkan publik mengakses putusan pengadilan dan statistik perkara. Namun, penyajian data agregat berdasarkan indikator khusus femisida masih memerlukan pengembangan lebih lanjut seiring penyusunan standar dan indikator yang disepakati bersama.

Delegasi juga mengapresiasi temuan putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID/2025 yang telah menggunakan istilah 'femisida' dan mempertimbangkan relasi kuasa dalam pertimbangan hukum. Temuan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan pendekatan lebih sistematis dalam penanganan perkara pembunuhan berbasis gender.

Melalui pertemuan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola data perkara yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Mahkamah Agung, UN Women, UNODC, BPS, Komnas Perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperkuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan melalui sistem peradilan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Kata kunci SEO: Mahkamah Agung, UN Women, data perkara femisida, pembunuhan berbasis gender, Komnas Perempuan, UNODC, BPS, Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP, e-Berpadu, kekerasan berbasis gender, perlindungan perempuan dan anak perempuan. [AIR & KR]

JAKARTA, 22 Juli 2026 – Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi UN Women, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk membahas penguatan data perkara femisida sebagai rujukan akhir penanganan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan. Pembahasan dilakukan melalui pemetaan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara peradilan agar indikator femisida dapat diukur lebih akurat berdasarkan fakta persidangan dalam putusan pengadilan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, mulai pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan UN Women terkait uji coba implementasi Kerangka Kerja Statistik Pengukuran Pembunuhan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Femisida) di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem statistik pembunuhan berbasis gender di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, delegasi memetakan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara di lingkungan peradilan. Delegasi juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap kerangka statistik femisida yang dikembangkan berdasarkan standar internasional.

Delegasi menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi sumber data akhir atau final judicial data dalam analisis perkara femisida. Sejumlah isu yang dibahas mencakup kedudukan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara yang mengandung unsur femisida, mekanisme klasifikasi perkara pidana, serta peluang pengembangan indikator untuk mengidentifikasi pembunuhan berbasis gender di lingkungan peradilan.

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, memaparkan pengelolaan data perkara di Mahkamah Agung. Pemaparan itu meliputi klasifikasi tindak pidana, keterbukaan data putusan, variabel informasi yang tersedia, serta integrasi data dengan sistem peradilan. Salah satu kanal yang digunakan adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung V3 yang dapat diakses publik.

Perwakilan UN Women Indonesia, Sindi Putri, menilai putusan pengadilan memiliki nilai strategis karena memuat fakta persidangan. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pengukuran indikator femisida secara lebih akurat.

Research Officer UNODC, Claudia Pontoglio, menanyakan apakah klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung telah mengacu pada International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS) atau masih berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Fachri Riyan Putra, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung saat ini mengacu pada KUHP. Klasifikasi tersebut mencakup pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memaparkan ekosistem pengelolaan data perkara. Ekosistem tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara yang mengintegrasikan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi peradilan telah memungkinkan publik mengakses putusan pengadilan dan statistik perkara. Namun, penyajian data agregat berdasarkan indikator khusus femisida masih memerlukan pengembangan lebih lanjut seiring penyusunan standar dan indikator yang disepakati bersama.

Delegasi juga mengapresiasi temuan putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID/2025 yang telah menggunakan istilah 'femisida' dan mempertimbangkan relasi kuasa dalam pertimbangan hukum. Temuan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan pendekatan lebih sistematis dalam penanganan perkara pembunuhan berbasis gender.

Melalui pertemuan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola data perkara yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Mahkamah Agung, UN Women, UNODC, BPS, Komnas Perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperkuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan melalui sistem peradilan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Kata kunci SEO: Mahkamah Agung, UN Women, data perkara femisida, pembunuhan berbasis gender, Komnas Perempuan, UNODC, BPS, Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP, e-Berpadu, kekerasan berbasis gender, perlindungan perempuan dan anak perempuan. [AIR & KR]

JAKARTA, 22 Juli 2026 – Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi UN Women, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk membahas penguatan data perkara femisida sebagai rujukan akhir penanganan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan. Pembahasan dilakukan melalui pemetaan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara peradilan agar indikator femisida dapat diukur lebih akurat berdasarkan fakta persidangan dalam putusan pengadilan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, mulai pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan UN Women terkait uji coba implementasi Kerangka Kerja Statistik Pengukuran Pembunuhan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Femisida) di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem statistik pembunuhan berbasis gender di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, delegasi memetakan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara di lingkungan peradilan. Delegasi juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap kerangka statistik femisida yang dikembangkan berdasarkan standar internasional.

Delegasi menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi sumber data akhir atau final judicial data dalam analisis perkara femisida. Sejumlah isu yang dibahas mencakup kedudukan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara yang mengandung unsur femisida, mekanisme klasifikasi perkara pidana, serta peluang pengembangan indikator untuk mengidentifikasi pembunuhan berbasis gender di lingkungan peradilan.

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, memaparkan pengelolaan data perkara di Mahkamah Agung. Pemaparan itu meliputi klasifikasi tindak pidana, keterbukaan data putusan, variabel informasi yang tersedia, serta integrasi data dengan sistem peradilan. Salah satu kanal yang digunakan adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung V3 yang dapat diakses publik.

Perwakilan UN Women Indonesia, Sindi Putri, menilai putusan pengadilan memiliki nilai strategis karena memuat fakta persidangan. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pengukuran indikator femisida secara lebih akurat.

Research Officer UNODC, Claudia Pontoglio, menanyakan apakah klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung telah mengacu pada International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS) atau masih berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Fachri Riyan Putra, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung saat ini mengacu pada KUHP. Klasifikasi tersebut mencakup pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memaparkan ekosistem pengelolaan data perkara. Ekosistem tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara yang mengintegrasikan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi peradilan telah memungkinkan publik mengakses putusan pengadilan dan statistik perkara. Namun, penyajian data agregat berdasarkan indikator khusus femisida masih memerlukan pengembangan lebih lanjut seiring penyusunan standar dan indikator yang disepakati bersama.

Delegasi juga mengapresiasi temuan putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID/2025 yang telah menggunakan istilah 'femisida' dan mempertimbangkan relasi kuasa dalam pertimbangan hukum. Temuan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan pendekatan lebih sistematis dalam penanganan perkara pembunuhan berbasis gender.

Melalui pertemuan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola data perkara yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Mahkamah Agung, UN Women, UNODC, BPS, Komnas Perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperkuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan melalui sistem peradilan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Kata kunci SEO: Mahkamah Agung, UN Women, data perkara femisida, pembunuhan berbasis gender, Komnas Perempuan, UNODC, BPS, Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP, e-Berpadu, kekerasan berbasis gender, perlindungan perempuan dan anak perempuan. [AIR & KR]

Ketua MA Melantik H. SUHADI, SH, MH menjadi Panitera MA RI

Ketua MA : "Perubahan di MA sudah terlihat dengan nyata"

 


Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Pejabat yang baru dilantik, H. Suhadi, SH, MH dan H. Sunaryo, SH, MH di hadapan Ketua MA (photo : www.mahkamahagung.go.id)

Kepaniteraan MARI | Jakarta (11/08)

Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. H. Harifin A Tumpa, mengambil sumpah jabatan dan melantik H. Suhadi, SH, MH menjadi  Panitera MA RI, Selasa (10/08), bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung MA Jakarta. Selain melantik Panitera, Ketua MA juga mengambil sumpah jabatan dan melantik KPTA Samarinda, Panmud Pidana Khusus, dan  12 orang Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Suhadi, SH, MH yang sejak 5 April 2010 telah dilantik Ketua MA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Panitera, sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung.  Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU 4 Tahun 2004, pengangkatan Suhadi sebagai Panitera MA  ini didasarkan pada keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, jabatan yang ditinggalkan Suhadi,digantikan oleh H. Sunaryo, SH, MH.

 

Kepaniteraan: Tulang Punggung Tupoksi MA

Ketua MA dalam sambutan seusai upacara pelantikan , mengatakan bahwa Kepaniteraan merupakan tulang punggung pelaksanaan tugas pokok Mahkamah Agung. “Oleh karena itu Panitera harus senantiasa melakukan upaya peningkatan kemampuan para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta unsur pendukung lainnya di jajaran kepaniteraan”, Ketua MA menegaskan

Terkait dengan  pelayanan yang diberikan MA dan jajaran peradilan di bawahnya, Ketua MA ,  menegaskan perlunya dirumuskan standar pelayanan administrasi. “Dalam standar pelayanan ini ditetapkan, misalnya,  sebarapa lama seoarang pencari keadilan dapat memperoleh salinan putusan. Demikian pula seberapa lama setiap tahapan administrasi diselesaikan oleh petugas pengadilan”, ungkap Ketua MA.

Ikuti Sosial Media Kami