Perbedaan Identitas Objek Dalam Posita dan Petitum (586 K/Pdt/2000)
| Kaidah Hukum | Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur; | 
|---|---|
| Putusan MA | 586 K/Pdt/2000 | 
| Tanggal Putus | 23 Mei 2001 | 
| Majelis | 1. H. Soeharto, SH. 2. H. Achmad Syamsuddin, SH. 3. H. Usman Karim, SH. | 
| Klasifaksi | Tanah | 
| Download | Klik Disini | 
 
															 
                         S
S



 
   
   
   
   
   
   
   
   
  