penggabungan beberapa tuntutan dalam perkara perceraian [253 K/AG/2002]
| Kaidah Hukum | “Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.” | 
|---|---|
| Putusan MA | 253 K/AG/2002 | 
| Tanggal Putus | 17 Maret 2004 | 
| Majelis | 1. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH.MH. | 
| Klasifaksi | Cerai Gugat/Harta Bersama | 
| Download | Klik Disini (hal 40-56) | 
 
															 
                         S
S



 
   
   
   
   
   
   
   
   
  