Peradilan Umum
Perkara Pidana
Pengadilan Negeri
Perkara pidana yang diterima pengadilan negeri sepanjang tahun 2010 berjumlah 2.657.200 perkara. Sisa perkara pidana tahun sebelumnya berjumlah 26.336 perkara. Sehingga total perkara pidana yang ditangani pengadilan negeri pada tahun 2010 berjumlah 2.683.536 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2010 ini turun 16,65 %, atau selisih 530.652 dari jumlah yang diterima tahun 2009, yaitu 3.187.852 perkara.
Dari keseluruhan jumlah yang ditangani tersebut, perkara terbesar adalah perkara pidana cepat (tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas) sebanyak 2.537.970 perkara, atau 95,51 % dari keseluruhan perkara pidana. Sisanya, perkara pidana biasa 144.368 perkara (5,43 %) dan perkara singkat, 1.198 perkara (0,05 %).
Jumlah perkara yang berhasil diputus selama tahun 2010 sebanyak 2.657.122 perkara. Sehingga sisa akhir tahun berjumlah 26.414 perkara (0,98 %). Dengan demikian rasio penyelesaian perkara pidana tahun 2010 sebesar 99,02 %.
Berikut ini digambarkan keadaan perkara pidana yang ditangani pengadilan negeri sepanjang tahun 2010.
Tabel - 5
Keadaan perkara pidana yang ditangani pengadilan negeri tahun 2010
JENIS PERKARA |
SISA |
MASUK |
JUMLAH |
PUTUS |
SISA |
Pidana Biasa |
26.210 |
118.158 |
144.368 |
118.047 |
26.321 |
Pidana Singkat |
126 |
1.072 |
1.198 |
1.105 |
93 |
Pidana Cepat (Ringan/Lalin) |
0 |
2.537.970 |
2.537.970 |
2.537.970 |
0 |
Jumlah |
26.336 |
2.657.200 |
2.683.536 |
2.657.122 |
26.414 |
Perkara Pidana pada Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum
Pengadilan Perikanan
Pengadilan Perikanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kewenangan peradilan perikanan menurut Pasal 71 Undang-Undang ini adalah memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana perikanan. Saat ini terdapat 7 (tujuh) pengadilan perikanan yang sudah dibentuk yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjungpinang dan Ranai. Dua pengadilan perikanan yang disebutkan terakhir dibentuk pada tahun 2010.
Selama tahun 2010, pengadilan perikanan menerima 125 perkara. Jumlah ini naik 39,20 % dari tahun sebelumnya yang menerima 76 perkara. Sedangkan perkara yang diputus pada tahun ini berjumlah 123 perkara. Sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2010 berjumlah 2 perkara. Dengan demikian rasio penyelesaian perkara perikanan sebesar 98,40 %.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU ini, hanya terdapat satu pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi ini berkedudukan di setiap ibukota/kabupaten yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Dan untuk pertama kali sejak undang-undang ini diberlakukan, pengadilan tindak pidana korupsi akan dibentuk di setiap ibukota provinsi.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010, hingga akhir tahun 2010 telah dibentuk 3 (tiga) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni pada Pengadilan Negeri Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Meskipun pada saat laporan tahunan ini dibuat telah terdapat empat pengadilan tindak pidana korupsi, akan tetapi 3 (tiga) pengadilan yang baru dibentuk tersebut belum menangani perkara. Sehingga hanya keadaan perkara pada pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang dilaporkan.
Perkara tindak pidana korupsi yang diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2010 berjumlah 32 perkara, sisa tahun 2009 berjumlah 12 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani selama 2010 sebanyak 44 perkara. Jumlah perkara masuk 2010 ini turun 51,56 % dari tahun sebelumnya yang menerima 64 perkara.
Dari keseluruhan perkara yang ditangani selama tahun 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil memutus 34 perkara. Sehingga sisa perkara pada akhir Desember 2010 berjumlah 10 perkara (20,93 %).
Dari data tersebut, tergambar rasio penyelesaian perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar 79,07 %.
c) Pengadilan Tinggi
Sementara di tingkat banding, selama tahun 2010 peradilan umum menangani perkara pidana sebanyak 7.586 perkara. Jumlah ini terdiri dari perkara yang diterima tahun 2010 sebanyak 6.711 perkara dan sisa perkara akhir 2009 sebanyak 875. Perkara yang dimohonkan banding ini adalah perkara berkategori pidana biasa, sementara perkara berkategori singkat dan cepat selesai di tingkat pertama.
Dengan demikian, berdasarkan perbandingan antara jumlah perkara pidana biasa yang putus di tingkat pertama dan perkara yang dimohonkan banding, menunjukkan bahwa hanya 5,59 % pencari keadilan yang tidak puas.
Produktivitas penyelesaian perkara pidana di tingkat banding pada tahun 2010 sebanyak 6.442 perkara. Sehingga sisa perkara pada akhir Desember 2010 berjumlah 1.144 perkara (15,08 %).
Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan yang ditangani menggambarkan bahwa rasio penyelesaian perkara pidana di tingkat banding sebesar 84,92 %.
Perkara Perdata
Pengadilan Negeri
Perkara perdata yang ditangani pengadilan negeri sepanjang tahun 2010 berjumlah 56.337 perkara. Jumlah ini terdiri dari 46.203 perkara yang diterima sepanjang tahun 2010 dan 10.134 perkara yang merupakan sisa tahun sebelumnya. Keseluruhan jumlah tersebut terdiri dari 25.924 perkara gugatan (46,02 %) dan 30.413 perkara permohonan (53,98 %).
Jumlah perkara perdata yang diselesaikan pada tahun 2010 sebanyak 44.480 perkara, yang terdiri dari 42.670 perkara selesai karena diputus dan 1.810 perkara selesai karena dicabut. Sisa perkara pada akhir Desember 2010 berjumlah 11.857 perkara (21,05 %).
Berdasarkan perbandingan jumlah perkara yang ditangani dan diselesaikan selama tahun 2010 menggambarkan penyelesaian perkara perdata pada tingkat pertama sebesar 78,95 %.
Berikut ini figur keadaan perkara perdata pada pengadilan negeri sepanjang tahun 2010.
Tabel - 6
Keadaan perkara perdata yang ditangani pengadilan negeri Tahun 2010
JENIS |
SISA |
MASUK |
JUMLAH |
PUTUS |
CABUT |
SISA |
Gugatan |
8.085 |
17.839 |
25.924 |
14.877 |
1.348 |
9.699 |
Permohonan |
2.049 |
28.364 |
30.413 |
27.793 |
462 |
2.158 |
Jumlah |
10.134 |
46.203 |
56.337 |
42.670 |
1.810 |
11.857 |
Perkara Perdata pada Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum
Pengadilan Niaga (kepailitan dan HaKI)
Pengadilan Niaga dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kewenangan pengadilan niaga adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Hak Kekayaan Intelektual (meliputi: hak cipta, merek, paten, tata sirkuit terpadu dan desain industri). Saat ini terdapat lima Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Selama tahun 2010, perkara yang masuk ke pengadilan niaga berjumlah 254 perkara. Sisa perkara tahun 2009 berjumlah 4 perkara. Sehingga jumlah yang ditangani pengadilan niaga berjumlah 258 perkara. Jumlah perkara yang masuk tersebut naik 54,88 % dari tahun sebelumnya yang berjumlah 164 perkara.
Dari jumlah perkara niaga yang ditangani selama tahun 2010 tersebut, 198 perkara telah diputus oleh Pengadilan Niaga dan 6 perkara dicabut oleh para pihak. Dengan demikian rasio penyelesaian perkara niaga sebesar 79,07 %.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: mengenai perselisihan hak (di tingkat pertama), perselisihan kepentingan (di tingkat pertama dan terakhir), perselisihan pemutusan hubungan kerja (di tingkat pertama) dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (di tingkat pertama dan terakhir).
Sekarang ini terdapat terdapat 33 Pengadilan Hubungan Industrial yang tersebar di masing-masing ibukota provinsi di seluruh Indonesia.
Sepanjang tahun 2010, terdapat 1.417 perkara yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sisa perkara tahun 2009 terdapat 452 perkara. Sehingga jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial sebanyak 1.869 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial berjumlah 1.302 perkara. Sebanyak 1.186 perkara selesai karena diputus dan 116 perkara selesai karena dicabut. Sehingga sisa perkara pada akhir Desember 2010 berjumlah 567 perkara (30,34 %).
Berdasarkan perbandingan jumlah perkara yang diselesaikan dengan perkara yang ditangani selama tahun 2010, tergambar bahwa rasio penyelesaian perkara PHI sebesar 69,66 %.
Pengadilan Tinggi
Selama tahun 2010, jumlah perkara perdata yang ditangani pada tingkat banding berjumlah 5.902 perkara. Jumlah ini terdiri dari perkara yang diterima tahun 2010 sebanyak 4.560 perkara dan sisa tahun 2009 berjumlah 1.342 perkara.
Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diselesaikan selama tahun 2010 berjumlah 4.353 perkara. Sebanyak 11 perkara selesai karena dicabut, dan 4.342 perkara selesai karena diputus. Dengan demikian, sisa perkara pada akhir tahun berjumlah 1.549 perkara (26,25 %).
Berdasarkan data tersebut di atas, rasio penyelesaian perkara perdata pada tingkat banding sebesar 73,75 %.
Dari data perbandingan perkara perdata (gugatan) yang diputus di tingkat pertama sepanjang 2010 (14.877 perkara) dan jumlah perkara banding (4.560 perkara), dapat ditarik kesimpulan bahwa terhadap putusan perkara perdata, terdapat 30,65 % pencari keadilan yang menempuh upaya hukum lanjutan.