Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Penyelesaian Perkara Yang Diregister 2010


Dari 3.480 perkara yang diterima tahun 2010, Mahkamah Agung telah berhasil  memutus 7.399 perkara. Hal ini berarti 55 % perkara berhasil diputus di bawah satu tahun. Dari data tersebut juga tergambarkan bahwa dari 13.891 perkara yang diputus sepanjang tahun 2010, 53,26 % perkara putus adalah perkara yang diregister tahun 2010.

Dari jumlah yang telah diputus tersebut, 2.159 perkara (29,18 %)  telah dikirim kembali ke pengadilan pengaju.

Tabel di bawah ini menggambarkan figur penyelesaian perkara yang diregister tahun 2010.

Tabel - 19
Keadaan penyelesaian perkara yang diregister tahun 2010

Jenis Perkara

Jumlah

Masuk

Putus

Sisa

% putus

Perdata

4.144

1.698

2.446

40,97

Perdata Khusus

1.255

909

346

72,43

Pidana

2.488

1.405

1.083

56,47

Pidana Khusus

3.291

1.889

1.402

57,40

Perdata Agama

777

757

20

97,43

Pidana Militer

231

159

72

68,83

Tata Usaha Negara

1.294

599

695

46,29

Jumlah

13.480

7.416

6.064

55,01

Penerimaan Perkara | Penyelesaian Perkara | Kinerja Penanganan Perkara Pidana Khusus

 


Ikuti Sosial Media Kami