Menu ini memberikan informasi kepada publik tentang perkara-perkara yang sudah dikirim oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju. Proses pengiriman salinan putusan dari MA hingga diterima oleh para pihak adalah sebagai berikut: Kepaniteraan Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan yang telah selesai diminutasi (bersama dengan bundel A) ke pengadilan pengaju melalui PT. Pos Indonesia. Pengadilan pengaju setelah menerima berkas melakukan mendaftarkan pada register perkara kemudian menyampaikan kepada para pihak.
Silahkan pilih berdasarkan tahun kirim berkas: