JAKARTA | (8/10/2019) - Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pembinaan Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Sosialisasi tentang Penanganan dan Pengaduan (whistleblowing sistem ) mulai tanggal 7 – 11 Oktober 2019. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai Kepaniteraan MA meliputi Panmud Perkara, Panmud Kamar, Hakim Yustisial, pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan, dan staff pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., MH, Senin (7/10/2019).
Dalam laporannya, Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan menyampaikan bahwa jumlah peserta pembinaan ini mencapai 500-an ASN di lingkungan Kepaniteraan. Oleh karena itu kegiatan ini berlangsung hingga Jum’at nanti secara bergiliran(11 Oktober 2019).
“Peserta pembinaan dibagi lima kelompok berdasarkan kategori jabatan. Kelompok pertama para panmud dan hakim yustisial mendapatkan pembinaan di hari pertama, demikian seterusnya hingga hari ke-lima, seluruh ASN di lingkungan Kepaniteraan MA mendapatkan sosialisasi ini”, jelas Panitera dalam sambutannya.
Lebih lanjut Panitera MA mengemukakan bahwa Kepaniteraan MA telah rutin melakukan pembinaan seperti ini. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, pejabat struktural dan staf kepaniteraan. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memberikan pemahaman terhadap tentang penanganan dan pengaduan (whistleblowing sistem ).
Dikatakan Panitera MA, penyelenggaraan kegiatan pembinaan seperti ini sebagai pelaksanaan dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang pengawasan dan pembinaan hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya.
Menjaga Kualitas Kinerja
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH., MH dalam pengarahannya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan MA.
“Kegiatan ini sejalan dengan amanat Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan berkesinambungan”, jelas Waka MA Bidang Yudisial.
“Harapan kita semua tidak ada lagi hakim dan aparatur peradilan yang melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat MA dan Badan Peradilan”, imbuhnya.
Sebagai unsur pimpinan yang membidangi Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., MH, meminta para Panmud dan Hakim Yustisial MA meningkatkan kualitas kinerja penanganan perkara.
Menurutnya, peningkatan beban perkara MA yang mencapai sekitar 20% tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas. Putusan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi harus terbebas dari kesalahan baik yang bersifat redaksional ataupun substansial.
Untuk menghindarkan diri dari kesalahan redaksional, peran asisten (hakim yustisial) sangat strategis.
“Karena proses koreksi draft putusan bertumpu di hakim yustisial”, tegas Waka MA Bidang Yudisial.
Dari sisi capaian kinerja, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, mendorong semua elemen yang terkait penanganan perkara untuk membulatkan tekad mencapai kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu indikator peningkatan kinerja adalah berkurangnya jumlah sisa perkara.
“Tahun lalu sisa perkara MA berjumlah 906 perkara, maka di tahun ini jumlah sisa perkara harus berkurang dari jumlah tersebut”, ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini.
Jalannya Pembinaan
Untuk menyampaikan materi penegakan disiplin kerja hakim dan pegawai negeri sipil serta sosialisasi tentang penanganan dan pengaduan (whistleblowing sistem ), Kepaniteraan MA menghadirkan nara sumber dari Badan Pengawasan MA, yaitu: H. Iswan Herwin, SH., MH (Plt. Inspektur Inspektorat Wilayah III) dan Drs. Ahmad Syafiq S.Ag., SH., MH selaku Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan. [an]