Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (23/05/22) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., membuka kegiatan penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kepaniteraan Mahkamah Agung,  Senin (23/05/22) bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan  yang berlangsung hingga 25 Mei 2022 tersebut diikuti oleh  Sekretaris Kepaniteraan, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan MA, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi BUA serta perwakilan dari Badan Pengawasan. Dalam Pengarahannya Panitera MA berharap Maturitas SPIP Kepaniteraan  dapat beranjak menjadi lebih baik.

Panitera Mahkamah Agung  mengingatkan pelaksanaan SPIP pada tahun 2019 yang telah dilakukan Penilaian oleh BPKP dengan hasil tingkat Maturitas SPIP Kepaniteraan sebesar 2,722 (Berkembang).  Menurut Panitera, pemberian nilai tersebut dikarenakan Kepaniteraan sudah melaksanakan praktek pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Selain itu, lanjut Panitera, efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.

Panitera MA berharap tahun 2022 penilaian maturitas SPIP Kepaniteraan meningkat menjadi lebih baik.

“Penilaian Maturitas Kepaniteraan bisa naik ke level 3 (Terdefinisi), atau level 4 (Terkelola dan terukur), Alhamdulillah jika bisa mencapai level 5 (optimum)”, harap Panitera MA.

Panitera MA menegaskan bahwa peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mendukung tata Kelola pengadilan untuk meningkatkan pelayanan sektor publik

Sementara itu Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa  tujuan dari kegiatan  penyusunan SPIP Kepaniteraan selain bagian dari rangkaian Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kepaniteraan khususnya area pengawasan, juga  dalam rangka melakukan pengisian kertas kerja SPIP dan monitoring  evaluasi bappenas & DJA dengan tepat dan benar  sehingga menghasilkan target pada level sesuai dengan target RPJM sehingga nilai tersebut dapat digunakan sebagai indeks di dalam penilaian RB Kepaniteraan

Apa Itu SPIP

Sistem pengendalian intern menurut PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. [an]