Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketua MA  Canangkan Tahun 2015 sebagai “ Tahun  Minutasi”

JAKARTA | (02/04/2015) - Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun minutasi. Pencanangan ini dilakukan sebagai respon Mahkamah Agung terhadap jumlah tunggakan minutasi yang mencapai angka 9 000-an pada akhir Februari 2015. Membengkaknya jumlah perkara yang sudah putus tetapi belum diminutasi ini adalah akibat langsung  dari meningkatnya produktifitas Mahkamah Agung dalam memutus perkara yang belum diimbangi dengan peningkatan  jumlah sumber daya manusia.

Ketua MA mengungkapkan hal tersebut dalam rapat pembinaan bagi para Panitera Pengganti, Panitera Muda dan Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara pada Mahkamah Agung RI, Kamis (2/4/2015) bertempat di Ruang Wiryono Gedung MA RI. Bersama Ketua MA, hadir pula memberi pembinaan para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar, dan Panitera Mahkamah Agung.

Menurut Ketua MA, Mahkamah Agung telah berhasil mempercepat proses pemeriksaan perkara. Waktu memutus perkara berhasil dipercepat sehingga tidak lebih dari tiga bulan. Keberhasilan ini dapat dilihat dari jumlah perkara yang diputus tahun 2014 berjumlah 14.501 perkara. Meningkatnya  produktifitas ini, kata Ketua MA, dipicu oleh  lahirnya SK 119/2013.

Ketua MA mendorong jajarannya agar keberhasilan meningkatkan produktifitas memutus diimbangi dengan peningkatan kinerja minutasi.

“Peningkatan produktivitas memutus saja jika tidak diimbangi dengan percepatan minutasi, dampaknya belum dirasakan oleh pencari keadilan”, ungkap Ketua MA.

Terkait dengan upaya peningkatan kinerja minutasi ini, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan regulasi pendukung.  Di awal tahun 2014, MA telah menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014 yang memerintahkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Ketersediaan dokumen elektronik ini diharapkan menjadi faktor yang dapat mempercepat penyelesaian minutasi.

Selain itu, MA juga telah menyempurnakan aturan sistem kamar dan  jangka waktu penanganan perkara dengan mengeluarkan SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 dan Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014. Salah satu aspek penyempurnaan di kedua aturan itu adalah sistem pemeriksaan berkas serentak dan waktu pemeriksaan berkas di hakim agung yang menjadi substansi muatan SK KMA 119 Tahun 2014.

Sementara itu Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, meminta para panitera pengganti yang menjadi person in charge untuk minutasi perkara, dapat penyelesaikan tunggakan minutasi perkara paling lama 5 (lima) bulan ke depan. Soeroso berkomitmen bahwa Kepaniteraan akan memaksimalkan dukungan untuk menjadikan tahun 2015 sebagai tahun minutasi.

 

“Jajaran  kepaniteraan siap untuk mengerahkan potensi yang ada untuk meningkatkan kinerja minutasi” pungkasnya.