Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA: Pimpinan Pengadilan Harus Efektifkan Monitoring Agar Kasus “Berkas PK Zainal Abidin” Tidak Terulang

JAKARTA | (29/04) - Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkotika sudah tenang menghadap sang pencipta, dalam eksekusi mati di Lapas Batu Nusakambangan (29/04).  Namun kisah pengajuan PK-nya yang memakan waktu hampir 10 tahun ternyata  belum “tenang” mengikuti kepergiannya. Media sangat ramai menyebut berkas perkara tersebut terselip 10 tahun lamanya, sehingga perkara PK Zainal Abidin baru diputus 27 April 2015. Padahal permohonan peninjauan kembali  dilakukan almarhum Zainal Abidin pada 2 Mei 2005 di Pengadilan Negeri Palembang. Siapapun, termasuk media, akan  menilai jika berkas terselip sampai 10 tahun lamanya menunjukkan bahwa sistem administrasi pengadilan “bermasalah”.

Lalu, dimanakah sesungguhnya berkas tersebut terselip?.  Jawabannya bisa dilihat di info perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung. Perkara PK Zainal Abidin diregistrasi dengan nomor perkara 65 PK/Pid.Sus/2015 pada tanggal  8 April 2015. Oleh Pengadilan Negeri Palembang, berkas tersebut dikirim dengan surat pengantar nomor  W6.U1/188/Pid.01/2015. Distribusi berkas ke Majelis Hakim PK dilakukan pada tanggal  21 April 2015. Majelis Hakim memutus perkara tersebut pada tanggal  27 April 2015.

Dari data tersebut diketahui bahwa berkas PK baru diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus pada 8 April 2015. Artinya dari tanggal 2 Mei 2005-sampai April 2015 berkas tersebut masih berada di luar Kepaniteraan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sendiri memeriksa perkara tersebut hanya satu minggu,  yakni diterima majelis tanggal 21 April 2015 dan diputus tanggal 27 April 2015.

 

Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, menyatakan prihatin atas kejadian terselipnya berkas perkara sehingga lambat dikirim ke Mahkamah Agung. Ia meminta agar pimpinan pengadilan mengefektifkan fungsi monitoring khususnya terhadap perkara yang diajukan upaya hukum.

“Pimpinan pengadilan harus menjalankan SOP agar berkas yang dimohonkan upaya hukum dapat terkirim sesuai jangka waktu yang ditentukan”, kata  Soeroso Ono.

Soeroso berharap agar kejadian terselipnya berkas PK Zainal Abidin dijadikan pelajaran bagi dunia peradilan.

“Ini harus menjadi kasus terakhir”, tegas Panitera MA.

Soeroso menyampaikan bahwa Kepaniteraan MA telah melakukan terobosan untuk monitoring penerimaan berkas perkara di Mahkamah Agung.  Melalui aplikasi komunikasi data direktori putusan, pengadilan dapat memantau penerimaan berkas perkara di gedung MA.  Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pengadilan, jika pengiriman berkas elektronik dilakukan melalui Direktori Putusan dan pengadilan mencetak barcode yang diproduksi oleh aplikasi tersebut.

Bagi masyarakat pencari keadilan,  website informasi perkara (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)  dapat digunakan untuk mengecek proses penanganan perkara. Di  website ini, publik bisa melakukan pencarian nomor perkara dengan memasukan kata kunci nama pihak, surat pengantar dan/atau nama pengadilan pengaju.

“Apabila dalam waktu yang cukup lama dari tanggal pernyataan upaya hukum, perkara yang diajukan kasasi atau peninjauan kembali belum mendapat nomor register di website tersebut, segera laporkan ke Mahkamah Agung, agar segera mendapat konfirmasi”, ungkap Soeroso Ono.

Selain itu, kata Soeroso Ono, secara manual pihak berperkara akan mendapatkan surat pemberitahuan registrasi dari Kepaniteraan Muda terkait di Mahkamah Agung. [an]