Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA Hadiri Peluncuran Website Monitoring Online Rogatori Kemenlu

JAKARTA | (06/05) Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, menghadiri acara peluncuran  sistem aplikasi  monitoring online rogatori yang diselenggarakan oleh Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional  (HPI) bertempat di Gedung Nusantara Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (16/5/2015). Hadir dalam acara tersebut, Dirjen HPI, Ferry Adamhar, dan para eselon I dan II Kemenlu. Sedangkan dari Mahkamah Agung hadir Panitera Muda Perdata, Pri Pambudi dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.

Dalam sambutannya Panitera Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi atas tersedianya fasilitas monitoring online yang diinisiasi oleh Kementerian Luar Negeri. Ia berharap dengan tersedianya aplikasi monitoring rogatori proses penanganan perkara bisa lebih cepat. Menurut Panitera Mahkamah Agung, domisili para pihak yang berada di luar negeri sangat berpengaruh pada waktu penanganan perkara. Namun, dengan adanya MoU antara MA dan Kemenlu tentang rogatori dan penyampaian dokumen, proses penyampaian panggilan ke luar negeri menjadi lebih cepat. Inisiatif  Kemenlu membangun aplikasi ini sejalan dengan kebijakan percepatan penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Soeroso menyampaikan bahwa untuk penyampaian panggilan melalui mekanisme delegasi karena pihak berada diluar yurisdiksi pengadilan yang menyidangkan telah diatur dalam SEMA 6 Tahun 2014.  Soeroso meyakini dengan adanya terobosan penyampaian panggilan delegasi dan panggilan pihak yang di luar negeri akan signifikan mempengaruhi percepatan penanganan perkara.

Sementara itu, Dirjen HPI Ferry Adamhar dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi monitoring online rogatori adalah tindak lanjut dari MoU antara MA dan Kemenlu  yang ditandatangani tanggal 19 Februari 2011. Dikatakan  Ferry Adamhar, tidak kurang dari 700 bantuan panggilan telah ditangani oleh Kemenlu sejak dilakukan MoU tersebut. Dengan adanya aplikasi berbasis website tersebut, pengadilan bisa mengetahui status penanganan bantuan panggilan melalui website.

Aplikasi monitoring online rogatori tersebut bisa diakses di http://rogatori.kemlu.go.id.  Situs ini tersedia dalam dua bahasa, Inggris dan Indonesia. Untuk memonitor proses penanganan bantuan panggilan, pengadilan tinggal memasukan nomor perkara yang tersedia di halaman depan website tersebut. Fitur yang menarik di website tersebut adalah ketentuan rogatori dari masing-masing negara. Fitur ini sangat bermanfaat untuk  menghindari penolakan bantuan panggilan karena tidak sesuai dengan aturan setempat.  [an]