939 Berkas Berhasil Diselesaikan di Konsinyering Kamar Pidana
BOGOR | (29/5) - Upaya percepatan penyelesaian perkara adalah komitmen Mahkamah Agung yang tidak pernah padam. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, termasuk melalui kegiatan konsinyering. Melalui proyek SUSTAIN, UNDP memfasilitasi Kegiatan konsinyering percepatan penyelesaian perkara Kasasi dan PK pada Kamar Pidana Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 27 s/d 29 Mei 2015 di Hotel Padjajaran Suite, Bogor. Pesertanya berjumlah 72 peserta yang terdiri dari hakim agung, panitera muda, panitera pengganti dan operator. Selama tiga hari konsinyering, 939 berkas dapat diselesaikan.
Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, memimpin langsung kegiatan konsinyering ini. Ia menegaskan bahwa konsinyering adalah salah satu strategi Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan penyelesaian tunggakan perkara kasasi dan PK. Hal ini karena selama konsinyering para peserta akan fokus pada target pekerjaan . Selain itu peserta dapat terhindar “gangguan” yang bisa mengalihkan konsentrasi dalam penyelesaian pekerjaan.
Efektivitas konsinyering penyelesaian perkara diakui oleh Roki Panjaitan, Panitera Muda Perkara Pidana khusus. Dalam laporannya yang mewakili Panitera Mahkamah Agung, Roki menyampaikan bahwa konsinyering berdampak positif terhadap penyelesaian perkara.
“Dalam setiap kegiatan yang hanya dilaksanakan 3 hari, bisa terselesaikan ratusan berkas perkara”, jelas Roki Panjaitan.
Oleh karena itu, menurut Roki, adanya kebijakan larangan untuk konsinyering di hotel, berpengaruh menurunnya jumlah penyelesaian perkara. Ia memberikan apresiasi kepada UNDP yang menjadikan penyelesaian perkara sebagai salah satu agenda dalam proyek SUSTAIN.
Kegiatan konsinyering kamar pidana ini meluputi kegiatan membaca berkas oleh hakim agung, koreksi berkas oleh hakim agung, koreksi berkas oleh panitera pengganti, dan penyiapan draft putusan oleh operator. Jumlah berkas perkara yang menjadi target dari kegiatan konsinyering ini adalah 1.013 berkas, yang terdiri dari membaca berkas, 107 perkara; koreksi berkas hakim agung , 410 berkas ; koreksi berkas Panitera Pengganti , 229 berkas dan penyiapan draft putusan, 267 perkara.
Selama kegiatan konsinyering, para peserta berhasil menyelesaikan 939 dari 1.013 berkas atau 92,69%. Rincian pencapaian target konsinyering adalah sebagai berikut:
- membaca berkas oleh hakim agung , target 107 perkara selesai 87 perkara (81%);
- koreksi berkas olehh hakim agung: target 410 berkas selesai 395 berkas dengan 6.920 halaman (96%);
- koreksi berkas oleh Panitera Pengganti : target 229 berkas selesai 198 berkas dengan 6.207 halaman (86%) ;
- penyiapan draft putusan oleh Operator : target 267 berkas selesai 259 berkas dengan 6.075 halaman.
Panitera Muda Pidana Umum, Zainuddin, mengatakan bahwa dari Kejaksaaan atau dari LP sudah tidak banyak menanyakan berkas perkara. Hal ini sebagai dampak positif adanya kegiatan konsinyering. Zainudin menunjukan data bahwa pada bulan Juni 2015, Kepaniteraan Muda yang dipimpinnya akan mengirim sekitar 230 Perkara. Jumlah ini diatas rata pengiriman per bulan yang berjumlah sekitar 120-130 perkara.
Sementara itu , perwakilan dari UNDP, Henri Himawan, merasa senang bisa membantu Mahkamah Agung melalui proyek SUSTAIN. Ia menjelaskan bahwa Proyek SUSTAIN ini terdiri dari empat bidang, pertama : Human Resources Management (HRM), kedua : Training, ketiga : Penyelesaian perkara dan keempat : Pengawasan. Proyek ini akan berlangsung selama lima tahun kedepan. (an/sq)