Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MA Terus Memacu Percepatan Penyelesaian Tunggakan Perkara

BOGOR - (11/6/2015) Pencanangan tahun 2015 sebagai “tahun minutasi”, bukan isapan jempol belaka. Buktinya, MA terus menggunakan berbagai strategi untuk memacu peningkatan penyelesaian tunggakan perkara. Strategi yang terbukti cukup “handal” untuk mengurai benang kusut minutasi adalah dengan pemusatan kegiatan bersama “para aktor” yang terlibat dalam  penyelesaian perkara (konsinyering). Strategi inilah yang kembali dipilih kamar pidana untuk menyelesaikan tunggakan 835 perkara. Bertempat  di Hotel Best Western Bogor Icon, mulai tanggal 10 s.d 12 Juni 2015, para hakim agung, panitera pengganti dan operator kamar pidana berkonsentrasi menyelesaikan 835 berkas.

Hakim Agung Salman Lutan mewakili Ketua Kamar Pidana membuka kegiatan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninajuan  Kembali pada Kamar Pidana, Rabu (10/06/2015). Hadir dalam acara pembukaan kegiatan yang didukung oleh UNDP melalui program SUSTAIN tersebut adalah Panitera Muda Pidana Khusus, Roki Panjaitan, Panitera Muda Pidana, Zainuddin dan perwakilan UNDP,  Barnadeta Yuni.

 

Salman Luthan dalam pengarahannya memberi apresiasi terhadap model penyelesaian perkara melalui konsinyering. Menurutnya konsinyering dapat menyelesaikan tunggakan perkara lama, dan bagi Hakim Agung yang tidak mempunyai tunggakan maka membawa perkara baru sehingga beban dikantor semakin berkurang. Melalui konsinyering ini, kata Salman,  berarti memenuhi hak pencari keadilan  untuk mendapatkan kepastian hukum, yang akan berujung pada keadilan.

Sementara itu Panitera Muda Pidana Pidana Khusus Mahkamah Agung, Roki Panjaitan yang mewakili Panitera Mahkamah Agung, dalam sambutannya menjelaskan bahwa jumlah 853 perkara yang menjadi target untuk diselesaikan dalam kegiatan konsinyering  terdiri dari berkas untuk dibaca Hakim Agung sebanyak 85 perkara,  292 berkas perkara untuk dikoreksi Hakim Agung, 234 berkas untuk dikoreksi Panitera Pengganti dan 242 berkas untuk disiapkan draftnya oleh Operator.

Roki  optimis selama tiga hari konsinyering target penyelesaian perkara dapat terlampaui sehingga pencari keadilan bisa segera menerima salinan putusan. “Rata-rata penyelesaian setiap konsinyering seribuan, ini sangat berguna bagi pencari keadilan, karena ini setelah selesai akan dikirim”, kata Roki Panjaitan bersemangat.

Ditempat yang sama Bernadeta Yuni mengungkapkan bahwa UNDP mendukung percepatan penyelesaian perkara karena sejalan dengan komponen program SUSTAIN, terutama pada komponen manajemen perkara. Ia mengapresiasi kegiatan konsinyering sebelumnya yang mencapai target 92% atau 939 perkara dari target 1.013 perkara.

“Semoga kegiatan konsinyering kedua ini juga dapat mengulang capain yang sama”,  pungkas Yuni.