Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kepaniteraan MA: Melayani Dengan Teknologi

JAKARTA | (26/06) - Pelayanan publik adalah tugas yang melekat bagi setiap lembaga pemerintahan/negara termasuk Kepaniteraan Mahkamah Agung. Pelayanan publik yang diberikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung bersifat tidak langsung. Sebagian besar adalah pelayanan informasi seputar proses penanganan perkara dan informasi putusan. Pelayanan informasi yang diberikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung mengandalkan teknologi informasi.

Demikian disampaikan Soeroso Ono, Panitera Mahkamah Agung, di ruang kerjanya, Jum’at (26/6/2015). Soeroso mengungkapkan bahwa melayani dengan teknologi terbukti lebih efektif dan efisien.

 

Ia memberi contoh, untuk melakukan penelitian putusan pengadilan, peneliti tidak perlu mendatangi pengadilan. Ia cukup melakukan pencarian di Direktori Putusan yang kini jumlahnya di atas satu juta tiga ratus putusan. Pihak yang berperkara pun akan mengetahui proses penanganan perkara di Mahkamah Agung tanpa harus datang ke pengadilan atau menunggu surat pemberitahuan.

“Kemudahan itu didapat karena pemanfaatan teknologi informasi”, tegas Panitera.

Meski Kepaniteraan MA telah memberikan pelayanan informasi secara digital, Panitera mengakui masih  dijumpai berbagai kekurangan, khususnya mengenai update data. Namun, Ia menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya selalu melakukan perbaikan terus-menerus.

50 Pengadilan Belum Upload

Soeroso mendorong jajaran pengadilan untuk meningkatkan kepatuhan dalam publikasi putusan di Direktori Putusan. Ia mengharapkan putusan yang telah diminutasi dapat segera diunggah ke Direktori Putusan.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan data Kepaniteraan MA, per tanggal 25 Juni 2015, masih ada 50-an pengadilan yang belum mempublikasikan putusan di tahun 2015.

“Ada 50-an pengadilan yang upload putusan terakhir dilakukan di tahun 2014”, jelas Panitera MA.

Panitera MA juga mengingatkan agar pengadilan mematuhi SEMA 1 Tahun 2014 dalam setiap pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Kepatuhan pengadilan dalam mengirim dokumen elektronik, kata Panitera, signifikan pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja penyelesaian perkara.

Terkait dengan 50 pengadilan yang belum upload, Soeroso juga meminta kepada  Dirjen dan pengadilan banting terkait untuk melakukan monitoring. [an]