MA Berlakukan Penomoran Khusus untuk Perkara Lingkungan Hidup
JAKARTA | (28/7/2015) - Untuk memudahkan dalam mengenali dan menginventarisir perkara-perkara lingkungan hidup, Mahkamah Agung mengeluarkan aturan penomoran khusus. Aturan ini diberlakukan bagi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara di semua tingkatan peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. Pertama kali ketentuan penomoran khusus ini diatur dalam Bab IV Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup Pasal 10 SK KMA Nomor 037/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015. Selanjutnya, melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015, Ketua MA menginstruksikan agar ketentuan Pasal 10 SK KMA 037/KMA/SK/III/2015 agar segera dilaksanakan.
Berikut ketentuan format penomoran khusus perkara lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 10 SK KMA 037/KMA/SK/III/2015
A. Perkara Pidana
1. Tingkat Pertama : 00/Pid.B/LH/tahun/inisial pengadilan negeri
2. Tingkat Banding : 00/Pid.B/LH/tahun/inisial pengadilan tingi
3. Tingkat Kasasi : 00 K/Pid.Sus-LH/tahun
4. Peninjauan Kembali : 00 PK/Pid.Sus-LH/tahun
B. Perkara Perdata
1. Tingkat Pertama : 00/Pdt.G/LH/tahun/inisial pengadilan negeri
2. Tingkat Banding : 00/Pdt/LH/tahun/inisial pengadilan tinggi
3. Tingkat Kasasi : 00 K/Pdt.Sus-LH/tahun
4. Peninjauan Kembali : 00 PK/Pdt.Sus-LH/tahun
C. Perkara Tata Usaha Negara
1. Tingkat Pertama : 00/G/LH/tahun/inisial pengadilan tata usaha negara
2. Tingkat Banding : 00/B/LH/tahun/inisial pengadilan tinggi tata usaha negara
3. Tingkat Kasasi : 00 K/TUN/LH/tahun
4. Peninjauan Kembali : 00 PK/TUN/LH/tahun