JAKARTA | (16/08) - Pada tanggal 15 Agustus 2015 yang lalu, Presiden selaku kepala negara menyampaikan pidato di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pidato tersebut berisi penyampaian kinerja lembaga-lembaga negara. Mahkamah Agung sebagai salah satu dari lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 dilaporkan Presiden memiliki capaian kinerja yang cukup membanggakan. Presiden menyebutkan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan terobosan dalam penanganan perkara dengan membuat standar waktu yang jauh lebih cepat untuk sebuah perkara dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Terobosan lainnya kata Presiden, adalah implementasi sistem kamar untuk memastikan konsistensi putusan.
“Dengan langkah ini, kinerja penanganan perkara di MA terus menunjukkan hal positif”, kata Presiden dalam pidatonya sebagaimana dikutip dalam laman Sekretariat Negara.
Presiden juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan perampingan kepemimpinan , keterbukaan informasi, dan memberikan akses yang lebih baik terhadap pencari keadilan.
Berikut penggalan Pidato Presiden yang berkaitan dengan kinerja Mahkamah Agung RI;
“…Demikian pula halnya dengan penegakan hukum. Memasuki tahun 2015 Mahkamah Agung telah meningkatkan pelaksanaan empat misinya, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Mahkamah Agung telah melakukan terobosan dalam penanganan perkara dengan membuat standar waktu yang jauh lebih cepat untuk sebuah perkara dikirim kembali ke pengadilan pengaju, dan implementasi sistem kamar untuk memastikan konsistensi putusan. Dengan langkah ini, kinerja penanganan perkara di MA terus menunjukkan hasil positif. Selain itu, MA juga telah melakukan perampingan kepemimpinan, keterbukaan informasi, dan memberikan akses yang lebih baik terhadap pencari keadilan….” [an]