Tanggal 19 Agustus 70 tahun yang lalu adalah hari dimana Presiden Soekarno mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Lima puluh lima tahun kemudian, melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor KMA/043/SK/VIII/1999, peristiwa itu diabadikan sebagai hari jadi Mahkamah Agung. Pada peringatan hari jadi MA yang ke 70 pada tanggal 19 Agustus 2015, MA menghadirkan beberapa “kado istimewa”. Berikut kado istimewa yang diberikan oleh MA untuk pelayanan peradilan yang lebih baik:
1. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan
Isu pelayanan publik telah lama menjadi perhatian Mahkamah Agung. Tiga tahun setelah lahir UU Pelayanan Publik, UU No 25 Tahun 2009, MA mengeluarkan SK KMA Nomor 26 Tahun 2012 tentang standar pelayanan peradilan. Di HUT MA yang ke 69, pelayanan publik menjadi tema peringatan. Tahun ini, pelayanan publik lebih dikonkretisasi dengan penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan. Melalui kompetisi, MA ingin mendorong inovasi pelayanan menjadi budaya warga peradilan. Dalam pidato Ketua MA saat grand launching, ditegaskan bahwa berinovasi tidak berarti harus menggunakan teknologi dan berbiaya tinggi. Secuil apapun inovasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan, akan diapresiasi oleh Mahkamah Agung. Bagi Mahkamah Agung, gelaran acara kompetisi ini merupakan yang pertama. Ketua MA berkomitmen bahwa kompetisi akan menjadi kegiatan tahunan bagi warga peradilan. Sejalan dengan arah menuju peradilan yang modern, kegiatan ini berbasis elektronik yang bermarkas di website http://inovasi.mahkamahagung.go.id.
2.Pemberian Santunan
Bertambahnya usia adalah anugerah Tuhan yang wajib disyukuri. Demikian halnya dengan MA yang menginjak usia ke 70. Perwujudan rasa syukur MA diaktualisasikan dalam bentuk pemberian santunan kepada sejumlah panti asuhan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Menariknya, acara santunan ini digabungkan dalam seremoni upacara peringatan hari jadi MA ke 70. Ketua MA yang menjadi komandan upacara, menyampaikan santunan kepada pimpinan panti asuhan yang disaksikan oleh ratusan peserta upacara. Pemberian santunan dalam sebuah upacara, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh MA.
3. Tampilan Baru Website Kepaniteraan
Hal lainnya yang terjadi di tanggal 19 Agustus 2015 adalah pembaruan website Kepaniteraan, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Pembaruan tersebut meliputi upgrade teknologi, pergantian perwajahan dan restrukturisasi konten. Dari sisi teknologi, website kepaniteraan kini responsif terhadap jenis perangkat yang digunakan untuk mengakses, yakni: ponsel, tablet, atau komputer. Launching website dilakukan secara sederhana oleh Panitera Mahkamah Agung di ruang kerjanya (19/8).
4. Pemanfaatan Media Sosial Untuk Penyebaran Informasi
Sejak tahun 2011, Kepaniteraan sudah memiliki akun twitte @kepaniteraan. Namun akun tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Mengambil momentum peringatan hari jadi MA ke 70, akun @kepaniteraan mulai dikelola dengan baik. Setiap informasi baru yang dipublikasikan di website Kepaniteraan, secara otomatis di-tweet di akun @kepaniteraan.
5. Lahirnya Aturan Small Claim Court dan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling
Aturan tata cara penyelesaian gugatan sederhana atau populer disebut small claim court diterbitkan beberapa hari sebelum hari jadi Mahkamah Agung diperingati. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005 tanggal 7 Agustus 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1172. Menurut peraturan tersebut.
Selain aturan tata cara penyelesaian small claim court, sehari sebelumnya MA telah menerbitkan aturan tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Aturan ini dituangkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 6 Agustus 2015 dan telah dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1169. [an]