Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 K epaniteraan MA melakukan sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan pelatihan komunikasi data upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali di Kendari, 20-22 Agustus 2015. Kegiatan ini diikuti oleh pengadilan tingkat pertama dan banding di wilayah hukum provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Masing-masing pengadilan menugaskan Panitera/Sekretaris dan seorang operator aplikasi untuk mengikuti kegiatan ini. Selain sosialisasi SEMA, dilakukan pengunggahan putusan yang hampir mencapai  1000-an putusan.

 

Kegiatan yang dibiayai oleh  Kepaniteraan MA ini dibuka oleh Panitera Muda Perdata, Dr. Pri Pambudi, SH, MH,  yang mewakili Panitera Mahkamah Agung, Kamis malam (20/8), di Hotel Grand Clarion, Kendari. Hadir pada acara pembukaan  tersebut, Ketua PT Kendari, Wakil Ketua PTA Kendari, Panitera Muda Perdata Agama, Panitera Muda Pidana Militer, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Kendari.

Peserta pelatihan yang terdiri dari 76 orang diberikan materi seputar SEMA 1 Tahun 2014, SK Panitera No 821 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan SEMA 1 Tahun 2014, Sistem Komunikasi Data Direktori Putusan untuk pengiriman dokumen elektronik Kasasi dan PK,  dan simulasi pengiriman dokumen elektronik untuk upaya hukum banding dan kasasi/PK. Materi-materi tersebut disampaikan oleh Kordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.

Kehadiran “Bintang Tamu” Kemlu

Selain menerima materi seputar pengiriman dokumen elektronik untuk permohonan kasasi /PK, peserta juga menerima materi tentang pengiriman bantuan panggilan lintas yurisdiksi negara. Materi tersebut disampaikan langsung oleh  Direktur Hukum pada Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Kemlu, Krishna Adi Poetranto. Paparan Krishna direspon positif  oleh peserta karena terkait  kebutuhan praktek peradilan. Krishna menyampaikan bahwa lembaganya telah menyediakan sebuah portal yang berisi informasi ketentuan penyampaian bantuan panggilan di berbagai negara sekaligus menjadi instrumen untuk monitoring proses penanganan bantuan panggilan lintas yurisdiksi negara. [an]