S alah satu media online merilis berita adanya kekeliruan putusan kasasi perkara nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 yang dipublikasikan di Direktori Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2013. Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Drs. SUGENG RIYONO, MM sedangkan yang diadili adalah ACH. SUBAIDI bin H. ACHMAD MARSUKI. Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono mengakui adanya kekeliruan tersebut. Namun ia menjelaskan kekeliruan tersebut hanya dalam versi elektronik dan sekarang kekeliruannya sudah diperbaiki. Panitera MA memastikan bahwa salinan putusan yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo adalah dokumen putusan yang benar.
Panitera MA menerangkan bahwa kekeliruan tersebut terjadi karena kekeliruan dalam menyerahkan file elektronik ketika minutasi perkara tersebut. Mahkamah Agung mewajibkan kepada seluruh Panitera Pengganti untuk menyerahkan file elektronik putusan bersamaan dengan minutasi berkas perkara. “File yang diserahkan adalah versi draft, dan versi itulah yang terpublis”, jelas Panitera.
Perkara nomor 2007 K/Pid.Sus/2011 berkorelasi dengan perkara 1755 K/Pid.Sus/2011 yang terdakwanya atas nama ACH. SUBAIDI bin H. ACHMAD MARSUKI.
“Perkara 1755 K/Pid.Sus/2011 telah diputus lebih dulu. Oleh karena dakwaannya kurang lebih, sama draft putusan 2007 K/Pid.Sus/2011 tersebut menyalin putusan 1755, dan draft versi inilah yang terpublis”, jelas Panitera.
Atas kekeliruan ini Panitera berjanji akan meningkatkan mekanisme quality control dalam publikasi putusan. Ia pun meminta maaf atas kekeliruan ini. Namun ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi di lingkungan Mahkamah Agung apabila terdapat perbedaan versi antara dokumen elektronik dan salinan tercetak maka yang berlaku adalah salinan cetak. Ia pun menegaskan bahwa status dokumen elektronik putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan adalah bukan salinan resmi sehingga tidak dapat dijadikan dasar melakukan upaya hukum atau alat bukti di pengadilan. [an]