Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Penyebaran Informasi Peradilan Ala PN Bontang K ompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan yang diluncurkan Ketua MA di hari jadi MA ke 70 (19/8 2015) direspon positif oleh jajaran pengadilan. Berdasarkan laman portal kompetisi, hingga Kamis sore (27/8) sudah ada 48 satuan kerja yang mendaftarkan inovasi layanannya. Dari 48 satker tersebut, 41 adalah satker pengadilan agama,  6 satker pengadilan negeri dan 1 satker pengadilan tata usaha negara. Sementara pengadilan yang sudah aktivasi akun berjumlah 146 yang terdiri dari pengadilan negeri 47 satker, pengadilan agama 87 satker, pengadilan militer 5 satker, dan pengadilan taat usaha negara 7 satker.

Ragam inovasi yang berasal dari kreatifitas lokal pengadilan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dapat diakses di laman portal kompetisi. Dari laman ini tergambar bahwa inovasi pelayanan tidak menjadi dominasi pengadilan di kawasan tertentu, namun menyebar cukup merata di bumi nusantara.

 

Inovasinya pun sangat beragam, tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Sebagai contoh adalah inovasi yang dilakukan oleh PN Bontang. PN Bontang bekerja sama dengan siaran radio-radio yang memiliki cukup banyak penggemar di Kota Bontang yaitu Radio Gema Bhayangkara frekuensi 100.7 FM dan Radio Praja milik Pemerintah Kota Bontang setiap hari Rabu pukul 20.00-21.00 WITA.  Ide ini muncul dari kondisi wilayah kota Bontang yang terdiri dari pulau-pulau kecil yang berpenduduk dimana transportasi yang ada hanya berupa perahu motor dan speed boat yang jadwalnya tidak menentu dan biaya yang mahal.  Pulau yang memiliki jaringan internet pun terbatas. Kondisi ini perlu dicarikan solusi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan seputar proses peradilan. Solusi penyebaran informasi melalui Radio adalah pilihan yang sangat efektif.

Inovasi  lainnya seperti dimuat dalam akun twitter Panitia @Inovasi_Ma adalah yang dilakukan oleh PA Jepara. Dalam inovasinya, PA Jepara mengandalkan kemajuan teknologi informasi. Hal ini tentu sesuai kondisi daerah hukum PA Jepara yang tidak memiliki masalah dengan akses internet. PA Jepara meluncurkan layanan  Aplikasi Android PA Jepara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone berbasis Android, masyarakat pencari keadilan semakin dimudahkan dalam mendapatkan informasi perkara yang dibutuhkan. Hanya dengan memasang aplikasi PA Jepara Mobile di HP berbasis android, dengan sekali klik saja, maka akan muncul menu-menu informasi perkara yang dibutuhkan, setelah memasukkan nomor perkaranya, maka informasi mengenai informasi detil perkara, jadwal sidang, keuangan perkara dan akta cerai sudah tampil di layar HP. [an]