M ahkamah Agung telah menerbitkan SEMA 6 Tahun 2014 tentang Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. SEMA ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan MA untuk mempercepat penanganan perkara. Selama ini proses penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan lintas yurisdiksi pengadilan menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan perkara. Sesuai dengan filosofi kelahirannya, SEMA 6 Tahun 2014 mengatur beberapa hal yang cukup progresif, antara lain: harus ada koordinator yang menangani bantuan panggilan, harus ada register khusus, penyampaian bantuan panggilan menggunakan teknologi informasi, pelaporan dan pengawasan secara berjenjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial bagi 214 pejabat empat lingkungan perdilan di Kupang, Senin (31/8). Ketua MA meminta seluruh jajaran pengadilan secara sungguh-sungguh melaksanakan SEMA 6 Tahun 2010. Sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut, Ketua MA memerintahkan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding agar melakukan pengawasan penanganan bantuan panggilan yang dilakukan oleh pengadilan yang ada di daerah hukumnya.
Menurut SEMA 6 Tahun 2014, Instrumen pengawasan berjenjang dalam proses penanganan bantuan panggilan adalah melalui pelaporan yang disampaikan secara periodik oleh pengadilan tingkat pertama. Namun Ketua MA menyayangkan pengadilan belum melakukan sistem pelaporan penanganan bantuan panggilan secara efektif.
"Saya belum menerima tembusan laporan penanganan bantuan panggilan ini, padahal dalam SEMA itu telah diwajibkan", jelas Ketua MA.
Sehubungan dengan hal ini, Ketua MA meminta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding benar-benar mengawasi hal-hal yang seharusnya dilakukan sesuai SEMA 6 Tahun 2014.
"Lakukan pengawasan apakah sudah ditunjuk koordinator, sudah ada register atau laporan", tegas Ketua MA.
PenggantiRakernas
Pembinaan pimpinan MA di Kupang ini merupakan langkah peningkatan kualitas sumber daya aparatur peradilan sebagai pengganti Rakernas.
Peserta pembinaan di Kupang ini tingkat pertama dan banding 4 (empat) lingkungan peradilan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hadir pula dalam kegaitan tersebut, sejumlah hakim agung, Panitera MA, Sekretaris MA, para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung.
Kegiatan Pembinaan dibagi kedalam tiga sessi. Pertama, pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua MA, dan para Ketua Kamar. Sessi kedua, pembinaan oleh Panitera Mahkamah Agung mengenai SEMA 1 Tahun 2014 tentang pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali. Sessi ketiga, pembinaan oleh Sekretaris MAhkamah Agunng bersama jajaran eselon I Mahkamah Agung. [an]