Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

SEMA 1 Tahun 2014 mewajibkan pengadilan tingkat pertama mengirimkan sejumlah dokumen elektronik dalam setiap pengajuan perkara kasasi atau peninjauan kembali. Dokumen elektronik tersebut harus dikirim melalui sistem komunikasi data yang tersedia di Direktori Putusan. Majelis hakim agung akan memeriksa berkas kasasi berdasarkan dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika pengadilan tidak mengirimkan dokumen elektronik, maka akan berpengaruh  pada kelancaran proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, dalam sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 bagi pimpinan, hakim, dan panitera/sekretaris empat lingkungan peradilan se Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin (31/8). Panitera menyampaikan materi sosialisasi bersama dengan Panitera Muda Pidana Khusus, Roki Panjaitan, Sekretaris Kepaniteraan Pujiono Akhmadi, dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.

 

Menurut Panitera MA, SEMA 1 Tahun 2014 adalah upaya MA untuk mempercepat proses penanganan perkara. Oleh karena itu, Ia meminta pengadilan untuk melaksanakan segala ketentuan sema tersebut dan petunjuk pelaksanaannya.

“Jika Sema tidak dipatuhi berarti tidak mendukung percepatan penanganan perkara, dan berarti merugikan pencari keadilan”, kata Panitera MA.

 

Dalam pengiriman dokumen elektronik ini, Panitera MA, meminta pengadilan memperhatikan beberapa hal. Pertama, memastikan kesesuaian dokumen elektronik dengan dokumen aslinya. Panitera pengadilan harus membuat surat keterangan mengenai hal ini. “Ini harus dilakukan karena hakim agung akan memeriksa berkas mendasarkan dokumen elektronik”, tegas Soeroso Ono. 

Kedua, pengadilan harus membuat SOP yang mewajibkan para pihak menyerahkan file elektronik setiap dokumen yang diserahkan ke pengadilan. 

Ketiga, pengiriman harus menggunakan direktori putusan. “Kecuali ada kendala jaringan, sesuai sema, pengadilan hanya diperkenankan menggunakan sistem komunikasi data Direktori Putusan”, pungkasnya.