Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

S istem peradilan pidana terpadu (SPPT) meniscayakan institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, memiliki jalinan sistem informasi yang erat. Praktek yang dilakukan di berbagai negara, para penegak hukum telah mengakui kebutuhan untuk pertukaran informasi secara elektronik diantara mitranya tersebut. Indonesia pun menyadari pentingnya mewujudkan SPPT. Hal ini terlihat  dalam RJPMN 2015-2019,  yang menjadikan SPPT menjadi salah satu prioritasnya. Sebagai rintisan sistem peradilan pidana terpadu, Panitera Mahkamah Agung telah membentuk tim pertukaran data perkara pidana dengan Ditjen Pemasyakatan Kemenkumham pada tanggal 4 September 2015.

“Sebelum melaksanakan sepenuhnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu, diperlukan penyesuaian dan pengujian terhadap mekanisme pertukaran data yang diinginkan”, kata Panitera MA dalam konsideran surat keputusan pembentukan Tim Pertukaran Data. 

Kick off meeting Tim Pertukaran Data dilakukan pada Selasa lalu (15/9) di ruang rapat Kepaniteraan MA, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Pujiono Akhmadi, membahas strategi pertukaran data yang bisa dilakukan. 

Menurut Pujiono ada beberapa data yang segera bisa dibagi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan yaitu data penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan kasasi. Kedua data tersebut saat ini telah diberikan kepada lembaga pemasyarakatan namun lewat media konvensional berupa surat atau faksimile. Dalam pertukaran data yang kini sedang digagas, kedua data tersebut akan  disampaikan melalui sistem  informasi yang dimiliki oleh Kepaniteraan MA. 

Alur komunikasi data 

Dalam pertemuan tersebut digambarkan alur komunikasi pertukaran data dari Mahkamah Agung ke Ditjen Pemasyarakatan. Pertama-tama komunikasi diawali dari pemberitahuan adanya permohonan kasasi dalam perkara pidana ke MA. Adanya permohonan kasasi ini menjadikan kewenangan perpanjangan penahanan beralih ke Mahkamah Agung. Selama ini mekanisme penyampaian pemberitahuan dilakukan menggunakan media surat dan faksimile.  Mekanisme pemberitahuan ini akan diubah menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Caranya, Pengadilan mengunggah dokumen  elektronik pemberitahuan kasasi ke Direktori Putusan. Sistem Direktori putusan selanjutnya akan memberitahukan ke Kepaniteraan Muda Pidana  bahwa ada permohonan kasasi. Kepaniteraan Muda Pidana segera menindaklanjuti  penetapan perpanjangan penahanannya. 

Setelah dikeluarkan penetapan perpanjangan penahanan, Mahkamah Agung mengunggah penetapan tersebut ke Direktori Putusan. Sistem Direktori Putusan selanjutnya akan mengirimkan dokumen tersebut ke Sistem Informasi Data Pemasyarakatan.  Sistem ini selanjutnya akan mengirimkan penetapan perpanjangan penahanan ke sistem informasi Lapas terkait.

Selain penetapan perpanjangan penahanan, MA juga akan mengupload petikan putusan ke Sistem Direktori Putusan. Sistem komunikasi data Direktori Putusan akan membagi dokumen elektronik petikan putusan ke Ditjen Pemasyarakatan dan pengadilan negeri terkait. (an)