Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

M AHKAMAH Agung akan menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding de-Indonesia di Denpasar, 9 Oktober 2015 nanti, di Bali. Materi pembinaan akan disampaikan oleh Ketua  dan semua unsur pimpinan MA. Agar muatan materi pembinaan kontekstual, Ketua Pengadilan Tk Banding diminta menginventarisir permasalahan hukum  aktual di bidang teknis dan administrasi yustisial.

 "Ketua Pengadilan Tingkat Banding diwajibkan menyampaikan daftar permasalahan hukum yang ada di wilayah hukumnya, paling lambat tanggal 2 Oktober 2015, melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dengan subjek :'permasalahan hukum'", demikian bunyi angka 2 Surat Waka MA Bidang Non Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/9/2015 tanggal 21 September 2015.

Forum pertemuan Pimpinan MA dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depannya sangat dibutuhkan saat ini oleh Mahkamah Agung. Selain untuk meningkatkan kemampuan teknis, pertemuan ini juga dibutuhkan untuk sosialisasi kebijakan terkini.

Seperti diketahui, di semester pertama ini, MA mengeluarkan berbagai kebijakan penting dan progresif di bidang teknis yudisial. Diantaranya Perma 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran, Perma 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Perma 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang dan Perma 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintah.

Selain itu MA telah mengeluarkan 2 SEMA yang terkait penanganan perkara, yakni SEMA 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Pidana Perikanan dan SEMA 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/III/2015.