K AMAR Pidana Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan percepatan penyelesaian perkara melalui konsinyering yang dilaksanakan tanggal 21 s/d 23 September 2015, di hotel Aryaduta Karawaci Tangerang. Target berkas yang diselesaikan dalam kegiatan ini adalah sebanyak 1.042 berkas, meliputi berkas belum putus dan sudah putus tapi belum minutasi. Ketika acara ditutup Rabu siang (23/9) oleh Ketua Kamar Artidjo Alkotsar, disampaikan bahwa 1.031 berkas (99% dari target) dapat diselesaikan.
Disampaikan Ketua Kamar Pidana bahwa fokus kegiatan konsinyering ini adalah menyelesaikan perkara yang diterima MA sebelum diberlakukan sistem pemeriksaan berkas serentak pada pertengahan tahun 2013. Pemeriksaan berkas serentak mengharuskan MA memutus paling lama 3 (tiga) bulan setelah berkas perkara tersebut diterima majelis. Di saat MA mulai menangani perkara dengan sistem baru, ada beberapa perkara-perkara yang diterima ketika MA masih menerapkan sistem membaca bergiliran yang belum diputus.
Menurut Artidjo Alkostar, dengan pendekatan kegiatan konsinyering , sisa perkara belum putus dalam sistem membaca bergiliran sudah hampir habis, bahkan untuk perkara pidana umum sudah tidak ada lagi.
Untuk perkara yang belum diputus, kegiatan konsinyering berfokus pada pembacaan berkas dan pemberian pendapat oleh Hakim Agung. Sedangkan untuk perkara yang belum minutasi konsinyering diarahkan pada koreksi naskah putusan, penandatanganan putusan sehingga dokumen putusan siap kirim ke pengadilan pengaju.
Peserta kegiatan ini adalah para Hakim Agung, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Operator Komputer dan staf Hakim Agung pada kamar pidana Mahkamah Agung