K ETUA MA mengeluarkan aturan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya, hingga tebentuknya Undang-Undang Advokat yang baru. Hal tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.
Surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010. Seperti diketahui dalam surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010 diatur bahwa Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para Calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus PERADI, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
Dalam surat yang berisi 7 (tujuh) poin ini, tergambar argumen yuridis dan sosiologis yang menjadi pijakan pemberian wewenang KPT untuk menyumpah seluruh advokat.
Dalam poin 3 (tiga) Surat Ketua MA dijelaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imblan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.
Sementara itu secara sosiologis, antara Peradi dan KAI tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Atas dasar kesepkatan ini, Ketua MA melalui Surat nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh Peradi-lah yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Disamping itu berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan”, jelas Ketua MA dalam poin 2 (dua) surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Alasan sosiologis lainnya sebagaimana ditulis dalam poin 4 (empat) adalah fakta bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhjan jasa advokat.
Dengan adanya kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung ini, maka setiap kepengurusan advokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji sepanjang terpenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Advokat. (an)