Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

P AGI ini (Jum’at, 16/10/2015) menjadi momen penting bagi perkembangan publikasi putusan pengadilan di Indonesia. Alasannya, karena pagi ini jumlah putusan di Direktori Putusan menembus angka 1, 5  juta putusan. Kurang lebih setahun sebelumnya, tepatnya 24 September 2014, MA juga mencatat momen penting yang serupa. Pada waktu itu putusan yang terkoleksi di Direktori Putusan mencapai 1 Juta putusan.  

“Ini berarti dalam kurun waktu satu tahun, pengadilan Indonesia telah mengupload setengah juta putusan”, ungkap Panitera MA, Soeroso Ono, Jum’at (16/10) di Jakarta.

Keadaan ini, kata Soeroso Ono, menunjukkan tingginya semangat keterbukaan informasi dan access to justice di kalangan warga peradilan Indonesia. Menurut Soeroso, MA berhasil menanamkan kesadaran transparansi informasi, khususnya publikasi putusan,  dalam kurun waktu yang cukup singkat.

“Pada tahun 2007, MA menerbitkan SK keterbukaan  informasi yang ditandai dengan pengunggahan putusan MA di direktori putusan. Tahun 2011, Direktori Putusan menjadi pusat pengunggahan putusan pengadilan se-Indonesia. Saat ini, 97,57% pengadilan sudah  mengupload putusan di Direktori Putusan”, jelas Soeroso Ono.

Soeroso meyakini sebelum tahun 2015 berakhir, sisa 2,43% pengadilan  dapat segera mempublikasikannya putusannya di Direktori Putusan.

Ia menambahkan bahwa publikasi putusan di Direktori Putusan bukan hanya penting dari sisi  transparansi dan akses terhadap keadilan. Publikasi putusan juga penting dari sisi pelaksanaan SEMA 1 Tahun 2014. Seperti diketahui, SEMA 1 Tahun 2014 mewajibkan pengadilan mengirimkan dokumen elektronik dalam setiap pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Dokumen elektronik tersebut harus dikirim menggunakan Direktori Putusan.

“Pengadilan yang tidak mempublikasikan putusan dipastikan belum melaksanakan SEMA 1 Tahun 2014”, pungkas Panitera MA. [an]