P ANITERA MA, Soeroso Ono, berharap seluruh pengadilan telah mempublikasikan putusannya pada akhir tahun 2015. Saat ini masih ada 16 satuan kerja pengadilan yang belum mengunggah putusannya. Ke-enambelas pengadilan tersebut tercatat belum mempubikasikan selama tahun 2015, padahal di tahun-tahun sebelumnya mereka sudah mempublikasikan putusanya di Direktori Putusan. Ke-enam belas pengadilan yang dimaksud adalah: PA Arso, PA Fak Fak, PA Morotai, PA Sorong, PN Jayapura, PN Makale, PN Pangkajene, PN Pare Pare, PN Selayar, PN Serui, PN Sidenreng Rappang, PN Tanjung Redep, PN Wamena, PN Watampone, PT Bandung, dan PT Makassar.
“Saya berharap ke enam belas pengadilan tersebut dapat segera mempublikasikan putusannya sebelum akhir tahun 2015”, ungkap Panitera MA.
Menurut Panitera MA, pentingnya publikasikan dilihat dari dua perspektif. Pertama, perspektif undang-undang keterbukaan informasi publik dan kedua perspektif SEMA 1 Tahun 2014.
“SEMA 1 Tahun 2014 mengharuskan pengadilan menyertakan dokumen elektronik dalam setiap permohonan kasasi dan peninjauan kembali, dan dokumen elektronik tersebut harus dikirim menggunakan Direktori Putusan”, jelas Panitera MA.
Menurut Panitera MA, jika pengadilan belum mengupload putusan berarti pengadilan tersebut belum memenuhi kewajiban dari dua perspektif, keterbukaan informasi publik dan SEMA 1 Tahun 2014.
Panitera MA memaklumi jika alasan tidak mempublikasikan putusan karena alasan teknis, misalnya akses yang sudah kadaluwarsa. Namun jika alasannya adalah “keengganan”, maka hal ini harus menjadi perhatian Badan Pengawasan. Terkait dengan kendala teknis, pengadilan segera menghubungi Kepaniteraan MA. [an]