Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH mengambil sumpah dan melantik 9 Panitera Pengganti Mahkamah Agung, hari ini (Kamis, 5/11), bertempat di ruang rapat Ketua MA, Jakarta. Para pejabat yang dilantik tersebut adalah Arief Sapto Nugroho, Agustina Dyah Prasetyaningsih, Edy Wibowo, Muhammad Fauzi Ardi, Raden Heru Wibowo Sukaten, Santhos Wachjoe Prijambodo, Sriti Hesti Astiti, Maruli Tumpal Sirait, dan Khalid Gailea.
Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan diawali degan pembacaan Surat Keputusan Ketua MA tentang pengangkatan mereka sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Agung oleh Kepala Biro Kepegawaian MA. Usai pembacaan SK, Ketua MA, mengambil sumpah jabatan sebagai panitera pengganti yang dilanjutnya dengan pelantikan. Hadir dalam acara tersebut, unsur pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung, Panitera MA, para pejabat eselon I, para Panitera Muda, dan tamu undangan lainnya.
Panitera Pengganti Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, berbeda dengan panitera pengganti pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Meski sebutannya panitera pengganti, mereka adalah hakim pengadilan tingkat pertama. Bahkan UU MA mempersyaratkan mereka yang dapat diangkat sebagai panitera pengganti MA adalah hakim tingkat pertama yang telah memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun. Persyaratan ini disesuaikan dengan peran mereka yang sangat strategis dalam mendukung proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Panitera Pengganti bertangggung jawab untuk minutasi perkara di Mahkamah Agung. Proses minutasi ini dimulai dari kegiatan penyiapan draft putusan hingga putusan ditandatangan oleh majelis hakim dan salinannya siap kirim ke pengadilan pengaju. Panitera Pengganti juga berperan sebagai asisten hakim agung. Mereka membantu melakukan riset terhadap bahan-bahan hukum ataupun menyusun resume perkara. [an]