Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Beberapa Pengadilan Mulai Gunakan Direktori Putusan MA

Jakarta | Kepaniteraan Online (1/3)

Setelah dilaksanakan sosialisasi  SEMA 14/2010 bagi Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia pekan lalu (21/2),  kini sudah tercatat 3 pengadilan yang mulai menggunakan Direktori Putusan untuk mengupload putusan mereka. Ketiga Pengadilan tersebut adalah : PTA Surabaya, PT Pekanbaru, dan PTA Pontianak.  PTA Surabaya hingga berita ini diturunkan sudah upload 4 (empat) putusan, PT Pekanbaru 1 (satu) putusan, sedangkan PTA Pontianak  mengupload  2 (dua) putusan tetapi statusnya belum dipublish.

Panitera Mahkamah Agung, H. Suhadi, SH, MH, ketika diinformasikan mengenai hal  tersebut menunjukkan kegembiraannya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. “Saya mengapresiasinya  dan semoga langkah ini diikuti oleh pengadilan-pengadilan lainnya, sehingga SEMA 14/2010 lebih cepat terimplementasi”, ungkapnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Aria Suyudi, SH, LLM, Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung. “Luar biasa semangat teman-teman di pengadilan, kita harus terus dorong mereka untuk gunakan direktori putusan MA”, katanya.

Manfaat Ganda   

Seperti pernah diberitakan sebelumnya,  SEMA 14/2010 mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik tertentu  (putusan pengadilan tk pertama, banding, red)  sebagai bagian dari kelengkapan bundel B.  Sema tersebut menentukan 3 cara pengiriman, yakni: flash disk, e-mail, dan komunikasi data Direktori Putusan.

Diantara ketiga cara tersebut, penyampaian dokumen elektronik menggunakan direktori putusan merupakan cara yang paling efektif dan memiliki manfaat ganda.  Selain komunikasi data langsung ke pusat data Mahkamah Agung, pada saat yang bersamaan putusannya terupload di direktori putusan MA. “Dua kewajiban terlaksana, satu kewajiban SEMA 14/2010, satu lagi kewajiban SK KMA 144/2007 dan UU KIP”, ujar Asep Nursobah, Kord. Manajemen Perkara MA. (asnoer)