Bank Indonesia menyelenggarakan seminar nasional kearsipan bertajuk “Peran Strategis Tata Kelola Dokumen Elektronik”, Selasa 8 Desember 2015 bertempat di Ruang Serbaguna di Gedung Safruddin Prawiranegara. Dalam seminar tersebut, Bank Indonesia menghadirkan beberapa nara sumber yang berasal berbagai lembaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengimplementasian dokumen elektronik, yaitu: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Universitas Indonesia dan Mahkamah Agung. Sementara yang menjadi peserta seminar adalah unsur perbankan, kementerian dan lembaga, BUMN, perusahaan swasta, pers, dan akademisi.
Khusus untuk nara sumber Mahkamah Agung yang diwakili oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH, Bank Indonesia “meminta” untuk berbagi pengalaman pemanfaatan dokumen elektronik dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. MA dinilai sebagai lembaga yang berhasil dalam pemanfaatan dokumen elektronik untuk meningkatkan kinerja penanganan perkara. Selain berbagi pengalaman penggunaan dokumen elektronik.
Pri Pambudi yang juga Panitera Muda Perdata MA dalam seminar berformat talkshow tersebut memaparkan contoh pemanfaatan dokumen elektronik dalam proses penanganan perkara di MA, dari mulai kewajiban pengadilan mengirim berkas elektronik untuk pemeriksaan kasasi/peninjauan kembali, pembacaan berkas elektronik, koreksi berkas elektronik, dan publikasi putusan secara elektronik. Semua bentuk implementasi pemanfaatan dokumen elektronik tersebut dibingkai oleh regulasi yang mengikat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, dijelaskan pula kedudukan dokumen elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana dan perdata. Penjelasan terakhir ini menjadi bahan diskusi menarik dalam sesi tanya jawab.
Beberapa lembaga negara yang nampak hadir dalam seminar tersebut adalah BPK, KPK, Kementerian Keuangan, sedangkan dari MA hadir pula dalam seminar tersebut, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah. [an]