Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Mahkamah Agung menggelar  pleno kamar yang diikuti oleh seluruh anggota kamar yang  terdiri dari  hakim agung, hakim ad hoc, panitera muda perkara, panitera muda kamar, dan panitera pengganti.  Perhelatan tahunan sejak pemberlakuan sistem kamar ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Rabu malam (9/12/2015). Rapat pleno kamar  dijadwalkan akan berlangsung hingga Jum’at siang (11/12) dengan   agenda utama pembahasan p
ermasalahan hukum (question of law) dan evaluasi kinerja penanganan perkara pada masing-masing kamar.

Rapat pleno kamar  tahun 2015 merupakan yang ke empat sejak penerapan sistem kamar pada akhir  tahun 2011.  Sebelumnya rapat pleno kamar  dilangsungkan secara berturut-turut pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Setiap rapat pleno kamar selalu menghasilkan rumusan hukum. Rumusan hukum ini diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi MA dan pengadilan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung.

 

Ketua MA dalam pengarahannya menyampaikan  bahwa penerapan sistem  pembacaan berkas secara serentak efektif mempercepat penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Hal ini yang mendorong MA menerbitkan  SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara.  Berdasarkan SK ini jangka waktu penanganan perkara ditetapkan selama 8 bulan (250 hari) yang dihitung mulai berkas diterima di Biro Umum sampai dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Sebelumnya, berdasarkan SK KMA 139 Tahun 2009, MA menetapkan jangka waktu penanganan perkara selama 1 tahun sejak perkara di register.

Meski berdampak pada percepatan penyelesaian perkara, sistem membaca berkas serentak, menimbulkan sisi negatif yaitu penggandaan berkas perkara.  Dalam satu tahun, penggandaan berkas ini bisa menghabiskan kertas  labih dari 2.400 rim. Selain itu, proses penggandaan berkas memakan waktu dan tenaga, sehingga jarak antara tanggal register dan tanggal distribusi cukup panjang.

Mengatasi hal tersebut, Ketua MA mendorong para hakim agung untuk membiasakan membaca berkas secara elektronik. Pembacaan berkas secara elektronik, akan menjadi solusi bagi penggunaan kertas yang berlebihan serta mempercepat selisih waktu registrasi dan distribusi.

Dari sisi kebijakan, pembacaan berkas secara serentak telah didukung oleh SEMA 1 Tahun 2014. Sema ini mewajibkan  pengadilan untuk mengirimkan dokumen elektronik berkas budel B (tertentu) sebagai bahan pemeriksaan berkas secara serentak. Saat ini kepatuhan pengadilan dalam mengirimkan dokumen elektronik menunjukkan kecenderungan yang meningkat.

“Kita harus memulainya (menggunakan dokumen elektronik, red), sebab niat kita akan membangun peradilan Indonesia yang modern”, pungkasnya.. [an]