Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pembahasan permasalahan hukum (question of law) dan  evaluasi kinerja penanganan perkara menjadi agenda utama rapat pleno kamar Mahkamah Agung.  Mengawali hari kedua  pleno kamar (Kamis, 10/12/2015), masing-masing Ketua Kamar memaparkan gambaran umum kinerja penanganan perkara dan persoalan hukum yang mengemuka di kamar yang bersangkutan. Sementara Panitera Mahkamah Agung,  memaparkan kinerja penanganan perkara  di setiap kamar termasuk kinerja individu hakim agung secara lebih rinci.

Dalam paparannya,  Panitera MA menjelaskan bahwa pada periode semester pertama 2015,  Kinerja Mahkamah Agung berhasil melampaui capaian 2014.  Mahkamah Agung berhasil memutus 7.383 perkara dari  jumlah beban 11.689 perkara,    sehingga  sisa perkara pada semester pertama tahun 2015 adalah  4.306 perkara.

 “Jumlah sisa ini lebih sedikit 2,24 % dibandingkan sisa tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara”, jelas Panitera MA.

Sedangkan kinerja  MA pada akhir November 2015 mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan  kondisi akhir Juni 2015.  Selama periode Januari-November 2015, Mahkamah Agung telah memutus  13.018 perkara dari jumlah beban 17.569 perkara sehingga sisa perkara akhir  November 2015 berjumlah 4.551 perkara.  Jika dibandingkan dengan  sisa akhir tahun 2015,  sisa pada akhir November ini meningkat  2,87%.

Meningkatnya  jumlah sisa ini berkaitan dengan meningkatnya arus perkara masuk ke Mahkamah Agung. Dijelaskan Panitera MA, perkara  yang diterima Mahkamah Agung selama sebelas bulan di tahun 2015 sebanyak  13.144. Jumlah ini meningkat  3,06% dari penerimaan setahun di tahun 2014.  

Selain memaparkan kinerja lembaga,  Panitera MA juga memaparkan kinerja individu hakim agung pada masing-masing kamar.

Menanggapi paparan Panitera MA, Ketua MA meminta kepada seluruh hakim agung untuk memaksimalkan sisa hari di tahun 2015 sehingga dapat meningkatkan produktifitas dalam memutus perkara. Ketua MA berharap kinerja MA di tahun 2015 bisa lebih baik dari capaian tahun 2014. Namun demikian, Ketua MA mengingatkan untuk mengedepankan kualitas dalam memutus perkara. 

Agenda rapat pleno kamar selanjutnya adalah rapat "komisi" untuk masing-masing kamar. Rapat komisi ini dipimpin oleh masing-masing Ketua Kamar yang fokusnya pada pembahasan persoalan hukum yang mengemuka (question of law). [an]