Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Kepaniteraan Mahkamah Agung versi penyempurnaan telah selesai dibangun.  Aplikasi ini telah disosialisasikan pertama kali pada  awal November 2015  kepada unit kerja penerima berkas (Biro Umum), unit kerja penelaah (Dit Pranata) dan unit kerja registrasi berkas (Kepaniteraan Muda).  Mulai tanggal 14-16 Desember 2015, Kepaniteraan MA kembali menyelenggarakan sosialisasi/bimbingan teknis aplikasi tersebut  dengan tambahan peserta, para staf dari masing-masing ruang hakim agung.  Penyelenggaraan sosialisasi/Bimtek  ini sebagai langkah persiapan Kepaniteraan MA untuk mengimplementasikan  SIAP versi penyempurnaan yang direncanakan akan efektif mulai tahun 2016.

Bimbingan aplikasi SIAP ini dilakukan dengan metode simulasi sesuai dengan alur proses penanganan perkara.  Yang pertama kali memproses berkas perkara menggunakan aplikasi SIAP ini adalah  pengguna dari Biro Umum. Selanjutnya secara alur kerja (work flow), aplikasi SIAP secara berurutan digunakan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana, Panitera Muda Perkara, Staf Ketua Mahkamah Agung,  Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Ketua Majelis, Hakim Anggota,  dan Panitera Muda Perkara untuk pengiriman salinan putusan.

 

Selama kegiatan  Bimtek,  Para Peserta dikondisikan dalam situasi penanganan perkara yang sesungguhnya. Mereka bermain peran sebagai petugas/pejabat yang menangani perkara. Khusus untuk  perserta yang merupakan staf hakim agung, mereka melakukan tiga peran tambahan, yakni sebagai hakim agung, panitera pengganti, dan operator.

Peningkatan Level Pemanfaatan ICT

Dory Reiling dalam  Technology dor Justice membagi level pemanfaatan teknologi informasi  oleh pengadilan ke dalam tiga tingkatan, yakni  teknologi informasi dimanfaatkan secara berdiri sendiri (stand-alone, function information technologies) teknologi informasi berbasis sistem jaringan (network information technologies) dan enterprise teknologi informasi dan  komunikasi eksternal.

Implementasi  SIAP versi ke 3 yang berbasis workflow akan  meningkatkan level pemanfaatan teknologi informasi ke tingkat enterprise teknologi informasi dan  komunikasi eksternal. Sebelumnya pemanfaatan teknologi informasi di Kepaniteraan Mahkamah Agung  baru berada di level pertama dan kedua.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam level ketiga (tingkat enterprise teknologi) telah menerapkan sistem manajemen alur kerja  (work flow management systems), sistem manajemen hubungan dengan pengguna pengadilan (costumers relations management systems), dan komunikasi eksternal secara elektronik dengan pencari keadilan.

Model ideal dari kategori ketiga ini adalah semua proses manajemen dilakukan secara elektronik meliputi: pengajuan berkas secara elektronik, penanganan perkara dilakukan dengan sistem work flow elektronik, produk dari pengadilan pun berbentuk berkas elektronik. Meskipun  proses persidangan masih mempertahankan persidangan secara fisik, namun pengadilan sudah meninggalkan berkas kertas (paperless).

Mahkamah Agung dari sisi regulasi sudah on the track menuju model ideal implementasi enterprise teknologi informasi. Namun untuk implemetasinya masih dilakukan secara hybrid antara dokumen elektronik dan dokumen kertas.

Menurut Reiling, Pengadilan yang menerapkan teknologi informasi enterprise akan dapat melakukan penataan ulang bisnis proses,  standardisasi alur kerja, dan efisiensi monitoring semua aktivitas. Hal ini berarti semua proses dapat lebih mudah dirancang ulang dan distandarkan, demikian pula pelaporan dapat disajikan setiap saat.

Sistem komunikasi eksternal pengadilan dalam analisisnya Reiling dapat terjadi dengan beragam pihak, yang dikelompokkan sebagai berikut:  pengguna dan bukan pengguna pengadilan, para advokat dan kalangan profesional lainnya, dan pengguna pengadilan yang bukan berasal dari kalangan profesional. [an]