JAKARTA | (07/01/2016) - Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, membuka kegiatan uji fungsi gabungan ke-2 Pilot Project Pertukaran Data Perkara Pidana pada Tingkat Kasasi dalam Rangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi antara Kepaniteraan MA dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Selasa (06/01/2016) di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat dan tim teknis dari kedua lembaga tersebut dan Tim The Asia Foundation (TAF) sebagai fasilitator kegiatan.
Dari Mahkamah Agung, hadir Panitera Muda Pidana Umum, Panitera Muda Pidana Khusus, para koordinator pada Kepaniteraan Muda, dan Tim IT dari Kepaniteraan MA dan Biro Hukum Humas MA. Sementara itu dari Ditjen Pemasyarakatan hadir Direktur Teknologi dan Kerjasama, Direktur Pembinaan Tahanan dan Pengelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan, para pejabat eselon III dan IV serta sejumlah staf di bidang teknologi informasi.
Dalam sambutan pembukaan, Panitera MA menegaskan bahwa MA sangat mendukung adanya kegiatan pertukaran data sebagai tindak lanjut MoU tanggal 30 Oktober 2015. Menurutnya, pertukaran data berbasis teknologi informasi akan mengefektifkan proses penyampaian dokumen perpanjangan penahanan maupun petikan putusan dari MA ke Lapas atau Rutan. Selain itu, sistem informasi akan memudahkan monitoring penanganan perpanjangan penahanan dan penyampaian petikan putusan. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Teknologi dan Kerjasama maupun Direktur Pembinaan Tahanan. Keduanya berharap, pertukaran data elektronis ini dapat meniadakan terjadinya overstaying yang diakibatkan keterlambatan penerimaan perpanjangan penanganan maupun petikan putusan.
Uji Fungsi Aplikasi
Kegiatan uji fungsi aplikasi dilakukan dengan pendekatan simulasi oleh masing-masing tim teknis dari Kepaniteraan MA dan Ditjen Pemasyarakatan. Dari proses simulasi terlihat bahwa sistem informasi dari kedua lembaga ini telah “terjalin” komunikasi yang saling memberikan informasi. Sistem informasi Kepaniteraan MA memberikan informasi perpanjangan penahanan kepada sistem informasi Ditjen Pemasyarakatan. Ditjen Pemasyarakatan meneruskan informasi tersebut kepada UPT yang berada di bawahnya. Sebaliknya, Kepaniteraan MA juga menerima notifikasi terhadap masa tahanan terdakwa di tingkat kasasi yang akan segera habis.
Setelah kegiatan uji fungsi kedua ini, akan ditindaklanjuti dengan piloting di DKI Jakarta. Kegiatan piloting ini akan melibatkan PN Se DKI, MA, Ditjen Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan di Jakarta.